Selasa, 30 Juni 2020

Huma Wakatobi, Sulawesi Tenggara


Huma:Suatu Kajian Pengetahuan Konservasi Alam Dan Sosial-Budaya Wakatobi

Penulis: Dosen dan Taruna Program Studi Ekowisata Bahari Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi


HUMA adalah rumah kecil yang dibuat oleh nelayan di daerah gosong pasir (nokoi) dan di daerah karang atol (pasi). Kata Huma sendiri berasal dari bahasa Tomia, Kaledupa, dan Binongko, Sedangkan dalam bahasa Wanci/Wangi-Wangi Huma disebut dengan Loma. Huma atau Loma kalau di daerah Jawa, itu seperti rumah kecil yang di bangun di sawah. Dari Segi fisiknya, Huma dibuat begitu sederhana yaitu terbuat dari kayu dan bambu yang hanya di ikat, di mana pada musim tertentu dapat roboh. Mengapa harus dari bahan yang cepat rusak atau dapat roboh? Karena jika roboh pada waktu tertentu akan terjadi recovery di bawah huma tersebut, yang berupa pasir, lamun tempat biota laut.
Huma adalah bentuk kearifan masyarakat Wakatobi dalam mengelola wilayah tangkap perikanan atau wilayah kelola tradisionalnya. Hal ini merupakan suatu kebiasan yang turun temurun yang dilakukan dan diyakini baik dalam mengelola alam serta terbukti dapat menunjang keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alamnya. Huma satu paket dengan alat tangkap Bubu (polo), sehingga orang yang memiliki Huma identik dengan memiliki pohon Bambu. 

Huma sebagai tempat tinggal dalam rangka mengelola perikanan dan mengawasi wilayah kelolanya. Nelayan yang punya/kelompok dapat tinggal di Huma dalam jangka waktu tertentu sambil mengelola perikanan dan mengawasi wilayahnya. Secara Umum kawasan perikanan adalah kawasan yang dikelola secara bersama-sama, tetapi di Wakatobi ada suatu wilayah yang di kelola oleh satu grup atau keluarga dalam bentuk kearifan lokalnya. Mengapa disebut kelola wilayah? Karena setiap Huma didirikan untuk mengelola wilayah tertentu dan Huma disebut kelola wilayah yang mempunyai hak satu nilai atas wilayah tertentu. Sistem yang berlaku dalam pengelolaannya disebut Poadhati di Pasi, yang berarti ada nilai-nilai yang berlaku di dalamnya dan jika melanggar berarti tidak punya adat.

Huma didirikan untuk rumah kerja nelayan di laut dalam mengelola wilayah dan perikanannya. Mengapa di sebut kelola wilayah? Karena setiap Huma didirikan untuk mengelola wilayah tertentu dan Huma disebut kelola wilayah yang mempunyai hak satu nilai atas wilayah. Wilayah itu antara lain: (a) orang lain tidak boleh melakukan pengelolaan perikanan di wilayahnya, tanpa seizin dia; (b) orang lain tidak bisa mendirikan Huma berikutnya di wilayah tersebut kalau bukan seizin dia; dan (c) Dia sendiri merupakan hak eksklusifnya untuk mengelola perikanan di wilayah tersebut. Jadi misal, Huma ini punya kawasan sendiri sebelum Huma berikutnya dia punya punya kelola perikanan. Wilayahnya di kelola untuk dia dalam menentukan siapa yang boleh masuk di situ, siapa yang boleh tangkap ikan disitu dan apa yang bisa ia lakukan disitu. Hukum pergantian kepemilikan Huma: ( a) Sepanjang zaman dan turun-temurun masih di Pake oleh keturunannya; (b) Bisa dipakai orang lain selain keturunannya asalkan sudah di tinggalkan. Intinya, di darat ada kepemilikan kelola sedangkan di laut hanya hak kelola saja. 

Informasi selanjutnya dapat menghubungi Dosen Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi. Terima kasih...


[1] untuk informasi  tentang AKKP Wakatobi dapat mengakses link https://kkp.go.id/brsdm/akkpwakatobi

0 komentar: