Huma:Suatu
Kajian Pengetahuan Konservasi Alam Dan Sosial-Budaya Wakatobi
Penulis: Dosen dan Taruna Program Studi Ekowisata Bahari Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
HUMA adalah
rumah kecil yang dibuat oleh nelayan di daerah gosong pasir (nokoi) dan di daerah karang atol (pasi). Kata Huma sendiri berasal dari
bahasa Tomia, Kaledupa, dan Binongko, Sedangkan dalam bahasa Wanci/Wangi-Wangi
Huma disebut dengan Loma. Huma atau Loma kalau di daerah Jawa, itu seperti
rumah kecil yang di bangun di sawah. Dari Segi fisiknya, Huma dibuat begitu sederhana
yaitu terbuat dari kayu dan bambu yang hanya di ikat, di mana pada musim
tertentu dapat roboh. Mengapa harus dari bahan yang cepat rusak atau dapat roboh?
Karena jika roboh pada waktu tertentu akan terjadi recovery di bawah huma tersebut, yang berupa pasir, lamun tempat
biota laut.
Huma adalah bentuk kearifan
masyarakat Wakatobi dalam mengelola wilayah tangkap perikanan atau wilayah
kelola tradisionalnya. Hal ini merupakan suatu kebiasan yang turun temurun yang
dilakukan dan diyakini baik dalam mengelola alam serta terbukti dapat menunjang
keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alamnya. Huma satu paket dengan alat
tangkap Bubu (polo), sehingga orang
yang memiliki Huma identik dengan memiliki pohon Bambu.
Huma
sebagai tempat tinggal dalam rangka mengelola perikanan dan mengawasi wilayah
kelolanya. Nelayan yang punya/kelompok dapat tinggal di Huma dalam jangka waktu
tertentu sambil mengelola perikanan dan mengawasi wilayahnya. Secara Umum
kawasan perikanan adalah kawasan yang dikelola secara bersama-sama, tetapi di
Wakatobi ada suatu wilayah yang di kelola oleh satu grup atau keluarga dalam
bentuk kearifan lokalnya. Mengapa disebut kelola wilayah? Karena setiap Huma
didirikan untuk mengelola wilayah tertentu dan Huma disebut kelola wilayah yang
mempunyai hak satu nilai atas wilayah tertentu. Sistem yang berlaku dalam
pengelolaannya disebut Poadhati di Pasi,
yang berarti ada nilai-nilai yang berlaku di dalamnya dan jika melanggar
berarti tidak punya adat.
Huma didirikan untuk rumah kerja nelayan
di laut dalam mengelola wilayah dan perikanannya. Mengapa di sebut kelola
wilayah? Karena setiap Huma didirikan untuk mengelola wilayah tertentu dan Huma
disebut kelola wilayah yang mempunyai hak satu nilai atas wilayah. Wilayah itu
antara lain: (a) orang lain tidak boleh melakukan pengelolaan perikanan di
wilayahnya, tanpa seizin dia; (b) orang lain tidak bisa mendirikan Huma berikutnya
di wilayah tersebut kalau bukan seizin dia; dan (c) Dia sendiri merupakan hak
eksklusifnya untuk mengelola perikanan di wilayah tersebut. Jadi misal, Huma
ini punya kawasan sendiri sebelum Huma berikutnya dia punya punya kelola
perikanan. Wilayahnya di kelola untuk dia dalam menentukan siapa yang boleh
masuk di situ, siapa yang boleh tangkap ikan disitu dan apa yang bisa ia
lakukan disitu. Hukum pergantian kepemilikan Huma: ( a) Sepanjang zaman dan
turun-temurun masih di Pake oleh keturunannya; (b) Bisa dipakai orang lain
selain keturunannya asalkan sudah di tinggalkan. Intinya, di darat ada
kepemilikan kelola sedangkan di laut hanya hak kelola saja.
Informasi selanjutnya dapat menghubungi Dosen Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi. Terima kasih...
[1] untuk informasi tentang AKKP Wakatobi dapat mengakses link https://kkp.go.id/brsdm/akkpwakatobi
0 komentar:
Posting Komentar