Masyarakat adat Wakatobi memiliki
asal usul yang tidak terlepas dari Kerajaan Buton atau disebut Kerajaan Wolio.
Berawal dari Kerajaan Wolio, masyarakat Wakatobi memiliki peraturan khusus,
baik tentang masalah penguasaan lahan, hasil bumi maupun status sosial-budaya. Terkenal
UU pada masa itu yang disebut “Murtabat Tujuh”.
Foto: Asikin
Pada aspek sosial-budaya khususnya, Masyarakat Wakatobi terdiri dari 9 Masyarakat Adat yang tersebar di beberapa pulau yakni Pulau Wangi-Wangi, Pulau Kaledupa, Pulau Tomia dan Pulau Binongko serta Pulau Kapota. Di Pulau Wangi-Wangi dikenal sebagai masyarakat adat Wanci, Mandati dan Liya. Di Pulau Kaledupa dikenal dengan masyarakat adat Kaledupa. Di Pulau Tomia dikenal sebagai masyarakat adat Waha, Tongano, dan Timu. Kemudian di Pulau Binongko dikenal sebagai masyarakat adat Mbeda-mbeda. Selanjutnya, di Pulau Kapota dikenal dengan masyarakat adat Kapota.
Pada aspek sosial-budaya khususnya, Masyarakat Wakatobi terdiri dari 9 Masyarakat Adat yang tersebar di beberapa pulau yakni Pulau Wangi-Wangi, Pulau Kaledupa, Pulau Tomia dan Pulau Binongko serta Pulau Kapota. Di Pulau Wangi-Wangi dikenal sebagai masyarakat adat Wanci, Mandati dan Liya. Di Pulau Kaledupa dikenal dengan masyarakat adat Kaledupa. Di Pulau Tomia dikenal sebagai masyarakat adat Waha, Tongano, dan Timu. Kemudian di Pulau Binongko dikenal sebagai masyarakat adat Mbeda-mbeda. Selanjutnya, di Pulau Kapota dikenal dengan masyarakat adat Kapota.
Masyarakat adat Kapota dalam jabatan adat atau Sara dikelompokkan menjadi dua
yaitu Sara agama dan Sara hokumu. Sara
agama mempunyai tanggungjawab dalam hal keagamaan terdiri dari Imamu
(pemimpin hukum agama), Khotibi (pembaca khotbah), Modhi (muadzin)
dan Khalifah (pemukul gendang mesjid). Sedangkan Sara Hokumu berfungsi
untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum adat. Jabatan dalam
sara hukumu mulai dari tertinggi hingga biasa adalah sebagai berikut:
1. Meantu’u (ketua
adat)
2. Bhonto (wakil ketua adat)
3. Pangalasa (pelurus adat yang berlaku)
4. Guru
bahasa (pembawa
informasi)
5. Fatihu’u
(penjaga hutan
adat)
6. Fatimanao (penjaga laut dan tanah
adat)
7. Pande
(orang pertama
yang membuka acara adat)
8. Ana Maradhika (pesuruh/orang biasa).
0 komentar:
Posting Komentar