Sabtu, 12 Juli 2014

Masyarakat Adat dan Jabatannya

Masyarakat adat Wakatobi memiliki asal usul yang tidak terlepas dari Kerajaan Buton atau disebut Kerajaan Wolio. Berawal dari Kerajaan Wolio, masyarakat Wakatobi memiliki peraturan khusus, baik tentang masalah penguasaan lahan, hasil bumi maupun status sosial-budaya. Terkenal UU pada masa itu yang disebut “Murtabat Tujuh”.
  Foto: Asikin 

Pada aspek sosial-budaya khususnya, Masyarakat Wakatobi terdiri dari 9 Masyarakat Adat yang tersebar di beberapa pulau yakni Pulau Wangi-Wangi, Pulau Kaledupa, Pulau Tomia dan Pulau Binongko serta Pulau Kapota. Di Pulau Wangi-Wangi dikenal sebagai masyarakat adat Wanci, Mandati dan Liya. Di Pulau Kaledupa dikenal dengan masyarakat adat  Kaledupa. Di Pulau Tomia dikenal sebagai masyarakat adat Waha, Tongano, dan Timu. Kemudian di Pulau Binongko dikenal sebagai masyarakat adat Mbeda-mbeda. Selanjutnya, di Pulau Kapota dikenal dengan masyarakat adat Kapota.
Masyarakat adat Kapota dalam jabatan adat atau Sara dikelompokkan menjadi dua yaitu Sara agama dan Sara hokumu. Sara agama mempunyai tanggungjawab dalam hal keagamaan terdiri dari Imamu (pemimpin hukum agama), Khotibi (pembaca khotbah), Modhi (muadzin) dan Khalifah (pemukul gendang mesjid). Sedangkan Sara Hokumu berfungsi untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum adat. Jabatan dalam sara hukumu mulai dari tertinggi hingga biasa adalah sebagai berikut:
1.      Meantu’u (ketua adat)
2.      Bhonto (wakil ketua adat)
3.      Pangalasa (pelurus adat yang berlaku)
4.      Guru bahasa (pembawa informasi)
5.      Fatihu’u (penjaga hutan adat)
6.      Fatimanao (penjaga laut dan tanah adat)
7.      Pande (orang pertama yang membuka acara adat)
8.      Ana Maradhika (pesuruh/orang biasa).




0 komentar: